Wacana 3 Periode, Ichsanuddin Noorsy: Jokowi Langgar Sumpah Jabatan
Cibubur, Rasilnews – Pengamat Politik Ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan jabatan Presiden Joko Widodo yang dikabarkan akan diperpanjang menjadi tiga periode atau dengan menunda Pemilu 2024 merupakan bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan yang telah diikrarkan Jokowi ketika dilantik menjadi Presiden RI.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi AM 720Khz edisi Selasa (1/3).
Ichsanuddin mempertanyakan ihwal indikator apa yang dipakai untuk mengukur kinerja pemerintahan Jokowi sehingga harus diperpanjang menjadi tiga periode.
“Adakah indikator atau alat ukur yang membenarkan bahwa jokowi layak jadi tiga periode, apakah ini menunjukkan bahwa sumpah jabatan dipenuhi, apakah ini tidak sedang mencabik-cabik konstitusi,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, Ichsanuddin juga melihat indeks demokrasi Indonesia yang turun selama masa pemerintah Jokowi-Ma’ruf. Menurutnya, hal tersebut cukup menjadi alasan ketidaklayakan Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
“Indeks demokrasi Indonesia kan menurun, kok berani-beraninya tiga periode,” tegasnya.
Ia mengklaim, ada kepentingan besar di balik wacana tiga periode Presiden Jokowi yang disuarakan oleh beberapa partai politik itu.
Selain itu, Ichsanuddin menyoroti tindakan hukum di era kepemimpinan Jokowi yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan.
“Apakah tindakan hukumnya sudah mencerminkan keadilan, nggak juga. Kasus Wadas adalah bukti terakhir. Bagaimana cerita peradilan yang muncul pada Habieb Rizieq, KM 50, dan sejumlah ulama. Bagaimana Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda tetap melenggang padahal yang lain masuk penjara,” tegasnya.
Diketahui, wacana masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul kembali melalui usulan Pemilu 2024 ditunda. Usulan penundaan Pemilu 2024 itu disuarakan sejumlah ketum partai politik. Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak serta kegaduhan di tengah masyarakat.