Terkait Penegakan Hukum Di Indonesia, Tony Rosid : Sering Kali Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Secara spontan, Asyani kembali bersimpuh di lantai bawah meja majelis hakim setelah sidang di PN Situbondo. (Foto: Rendra Kurnia/Radar Banyuwangi 2015)

Cibubur, Rasilnews – Salah satu isu besar yang dihadapi terkait penegakan hukum di Indonesia adalah ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana hukum sering kali “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Ungkapan ini merujuk pada kenyataan bahwa masyarakat biasa lebih sering menjadi sasaran hukum, sedangkan kalangan atas cenderung tidak tersentuh. Hal ini disampaikan oleh Tony Rosyid, Pengamat Bangsa dalam “Dialog Topik Berita” Radio Silaturahim, Rabu (09/10/24).

Tony Rosyid menjelaskan, “Sudah menjadi pemahaman umum bahwa hukum kita itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apakah penyebabnya para hakim, polisi, atau jaksa? Sebenarnya, kita adalah negara yang kekurangan insentif. Jika gaji kecil, maka penegakan hukum akan tumpul. Oleh karena itu, kesejahteraan para penegak hukum perlu diperhatikan.”

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan bukan hanya penting bagi hakim atau aparat penegak hukum, tetapi juga bagi sektor lainnya, seperti guru. “Kita sepakat bahwa kesejahteraan para pegawai negeri, termasuk hakim dan para penegak hukum, perlu ditingkatkan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang menyiapkan generasi masa depan bangsa, sehingga bisa mendorong Indonesia menjadi semakin beradab dan sejahtera.”

Namun, Tony juga memperingatkan bahwa meningkatkan kesejahteraan tidak boleh dijadikan alasan untuk rendahnya penegakan hukum atau maraknya korupsi. Ia menambahkan, “Bukan alasan bahwa kesejahteraan rendah menyebabkan banyak hakim korupsi. Masih banyak yang tidak korupsi meskipun gaji mereka tidak besar. Sebaliknya, banyak yang mendapatkan tunjangan besar tetap koruptif.”

Contohnya, lanjut Tony, di Jakarta, seorang pegawai negeri sipil (PNS) baru bisa menerima gaji awal yang cukup tinggi, tetapi kasus korupsi tetap marak di kalangan mereka. “Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan hanya soal gaji atau kesejahteraan, tetapi ada faktor-faktor lain yang lebih kompleks.”

Menurut Tony, masalah penegakan hukum di Indonesia tidak berbasis pada data yang valid dan penelitian yang mendalam. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan riset untuk mengidentifikasi faktor-faktor utama yang menyebabkan ketidakprofesionalan dan kurangnya integritas di kalangan penegak hukum. “Negara ini lemah dalam membuat kebijakan berbasis data. Seharusnya dilakukan riset yang mendalam untuk mengetahui apa yang menyebabkan penegak hukum tidak profesional dan tidak berintegritas.”

Tony menegaskan pentingnya riset untuk memahami akar permasalahan ini. “Misalnya, dilakukan riset untuk mengetahui faktor apa yang membuat hakim korupsi. Apakah karena rendahnya kesejahteraan, ada masalah lingkungan yang tidak sehat, atau intervensi dari pihak tertentu?” Ia mengusulkan agar hasil riset tersebut dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Selain penegakan hukum, Tony juga menyoroti masalah mentalitas dan pengelolaan keuangan pribadi sebagai faktor penting dalam perilaku koruptif. “Banyak orang yang meskipun gajinya sudah besar, tetap merasa kekurangan dan terlibat dalam utang. Masalahnya bukan pada besar kecilnya gaji, tetapi pada pengelolaan keuangan dan mentalitas individu.”

Menutup pembicaraan, Tony mengajukan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan riset mendalam terkait faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan integritas aparat penegak hukum. “Saya mendorong pemerintah untuk mendanai riset tentang apa yang menyebabkan masalah di sektor ini. Dengan begitu, kita bisa menemukan solusi yang lebih tepat dan berbasis data,” tegasnya.

Tony Rosyid ini menggarisbawahi bahwa peningkatan kesejahteraan penegak hukum dan pegawai negeri adalah hal penting, tetapi bukan satu-satunya solusi untuk memperbaiki integritas dan profesionalisme di Indonesia. Faktor-faktor lain, seperti budaya korupsi, lingkungan kerja, dan mentalitas individu, juga harus diperhatikan dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *