Kamis, 5 Jumadil Akhir 1444 H/ 29 Desember 2022
Bukan tanpa alasan akhir-akhir ini Komisi Pemilihan Umum mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat dan politikus. sebut saja diantaranya apa yang disampaikan mantan wakil ketua umum partai Gerindra beberapa pekan lalu mengenai KPU. Arief Puyouno mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketakutan untuk transparan membuka sistim informasi partai politik (SIPOL). dan ini menunjukkan ada tekanan yang kuat dan menakutkan bagi KPU.Tekanan dan ketakutan ini akan membahayakan proses Pemilu dan akan mengancam stabilitas negara dan proses politik dimasa depan. Saatnya Proses Pemilu dihentikan sampai terbentuk KPU yang independen dan kredibel.
Belum lagi kaitannya dengan KPU ini, sempat menghangatkan perpolitikan Indonesia ketika Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar kabar bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 akan diselenggarakan dengan tidak jujur dan adil. Karena hal ini, SBY merasa perlu turun gunung untuk menghadapi Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan SBY saat berpidato di acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat, September lalu. “Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil,” kata SBY.
Berbicara KPU, lembaga independen ini secara yuridis memiliki tanggungjawab menyelenggarakan tahapan pesta demokrasi bernama pemilu. Kunci utama dalam keberhasilan Pelaksanaan Pemilu terletak ditangan KPU. Prof. Jimly Asshiddiqie pernah menjelaskan bahwa mekanisme demokrasi, salah satu syarat yang harus dipenuhinya adalah penyelenggaraan pemilu secara berkala oleh lembaga penyelenggara pemilu. Tentu hal itu perlu di dukung dengan berbagai sumber daya, dana dan dukungan para stakeholders termasuk partai politik, birokrasi pemerintah dan masyarakat. Lalu ‘apa kata dunia’ jika penyelenggara Pemilu nya bermasalah?
Pemilu berintegritas merupakan sebuah kosa kata yang akrab di telinga setiap warga negara terutama yang melek politik. Dari satu forum ke forum yang lain, satu mimbar ke mimbar yang lain kata ini selalu menjadi slogan ampuh dalam menggerakkan seluruh elemen yang terlibat dalam isu kepemiluan. Baik penyelenggara, peserta, pemantau pemilu maupun berbagai elemen masyarakat. Untuk dapat melaksanakan suatu pemilihan umum yang berintegritas sebenarnya harus dimulai dari perekrutan pihak yang akan menjalankan pemilihan umum tersebut denga ideal dan berintegritas, tidak ada diskusi kepentingan pribadi namun semua untuk kepentingan negara.
Prinsip yang harus dipegang adalah menegaskan posisi penyelenggara harus profesional, tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak eksekutif ataupun pihak yang berkepentingan dalam politik praktis bernama pemilu. Independensi KPU adalah mandiri atau berdiri sendiri dalam menjalankan segala tugas dan fungsinya tanpa ada pengaruh oleh partai politik tertentu, atau pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta pemilu.Independen menjadi kata yang sangat sakral, karena independen diartikan sebagai kekuatan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan jalannya demokrasi.
KPU harus mampu beroperasi secara netral dari politik dan prasangka politik dan tanpa campur tangan, karena secara langsung akan mempengaruhi tidak hanya kepercayaan pembuat kebijakan, tetapi proses pemilu dan hasil pemilu. Independensi berarti kemerdekaan dalam menjalankan semua fungsi dan kegiatan, tanpa pengaruh partai politik atau pejabat tertentu yang mewakili kepentingan partai politik atau pemilih.
Di Indonesia sendiri, demokrasi masih berupa demokrasi prosedural, yang belum terintegrasi dengan demokrasi yang sebenarnya. Dalam prakteknya, Indonesia dapat disebut demokrasi, karena mengikuti cara-cara demokrasi yang lazim, misalnya: kemampuan membentukpartai politik, dikuasai oleh hukum, kepemimpinan dan penanam modal, perekonomian dikuasai oleh kapital, dan disahkan hanya berdasarkan sifatnya. keberadaannya tetapi tidak berdasarkan keberadaannyamemiliki hak berdaulat
Terselenggaranya pemilu secara demokratis menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Wallahu ‘alam bisshawab