Baleg DPR-Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan (periode).
Terus Mengudara
Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan (periode).