Soroti Pembebasan Penembak FPI, Nuim Khaiyath: Tidak Masuk Akal
Cibubur, Rasilnews – Penyiar Senior Nuim Khaiyath menyoroti pembebasan terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Nuim menilai, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak masuk akal.
“Yang terjadi dengan penembakan ini, tidak masuk akal. Orang bisa ditembak begitu saja,” ujar Nuim dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahim 720 AM edisi Senin (21/3).
Putusan pembebasan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta itu, menurut Nuim tidak mencerminkan keadilan. Ia kemudian membandingkan pelaksanaan keputusan pengadilan dalam kasus serupa dengan yang terjadi di luar negeri.
“Di Australia, di Inggris, Amerika, Kanada, Selandia Baru, pengadilan seperti itu yang menentukan salah tidaknya adalah dewan juri, 12 orang yang murni terdiri dari orang awam. Jadi rasa keadilan mereka itu yang menentukan apakah seseorang itu bersalah atau tidak bersalah, bukan majelis hakim,” jelas Nuim.
Penyiar kelahiran Medan yang saat ini menetap di Melbeurn, Australia itu melanjutkan, cara tersebut ialah salah satu upaya untuk mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.