Ramallah, Rasilnews – Otoritas penjajah Israel menerbitkan vonis administratif terhadap 219 orang tawanan Palestina, selama Oktober 2022.
Melansir Pusat Informasi Palestina (Palinfo), Komite urusan tawanan dalam rilisnya menyebutkan, dari jumlah vonis tersebut, 84 vonis baru, dan 135 vonis perpanjangan, Kamis (2/11).
Komite menyatakan, penjajah zionis menerapkan vonis administratif terhadap rakyat Palestina, atas instruksi pimpinan militer di kawasan pendudukan, dan arahan dari aparat intelijen Israel “Shinbet”
Dalam rilis tersebut dijelaskan, lama waktu vonis administratif maksimal 6 bulan, namun bisa diperpanjang berulang kali. Dalam kasus ini, Israel biasanya memperpanjang masa tahanan jelang masa vonis sebelumnya habis.
Menurut Komite, pihak penjara dan intelijen Israel tak pernah berhenti melanggar kesepakatan untuk membebaskan tahanan administratif, terutama mereka yang tengah melakukan mogok makan terbuka, untuk mengakhiri kebijakan zalim itu.
Penjajah zionis saat ini menahan sekitar 850 orang Palestina dengan vonis administratif, terutama di penjara Ofer dan Negev, termasuk 2 tahanan wanita yang divonis administratif, yaitu Shuruq al-Badn dan Bashra al-Thawil.
Sebagai informasi, vonis administratif adalah penahanan tanpa tuduhan tertentu dan tanpa persidangan. Penjajah zionis menerapkan vonis ini kepada beragam latar belakang orang, untuk menangkap warga sebanyak mungkin, dengan dalih alasan dan fakta rahasia, sehingga pihak terdakwa dan pengacara tak bisa mengetahui alasannya.