Bekasi, Rasilnews – Cucu dari Presiden Afrika Selatan (1994-1999) sekaligus revolusioner anti-apartheid, Nelson Mandela yakni Nkosi Zwelivelile Mandla Mandela menyambut baik keputusan dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap tindakan genosida yang dilakukan Zionis Israel di Palestina.
Namun ia juga memberikan catatan agar perjuangan untuk Palestina akan selalu digencarkan dari semua lini hingga Palestina bebas dari pendudukan Zionis Israel.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Apartheid Israel. Ini adalah kemenangan bagi rakyat Gaza dan seluruh wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah salah satu pertempuran yang dimenangkan dalam perang pendudukan yang berkepanjangan selama lebih dari 75 tahun. Kita harus terus melakukan mobilisasi di semua lini sampai keadilan ditegakkan dan Palestina yang diduduki bebas,” kata Zwelivelile dalam pernyataan tertulis yang diterima Rasilnews di Bekasi pada Sabtu (27/1/2024).
“Kemenangan ini tak kurang dari 7 Oktober 2023 yang mematahkan aura tak terkalahkan Apartheid Israel. Kini mereka mengalami kekalahan besar di Mahkamah Internasional. Gaza tidak akan ditambahkan ke dalam 531 desa yang dibantai dan dihancurkan oleh Apartheid Israel,” sambungnya.
Zwelivelile menegaskan, dunia kini bertanggung jawab atas penahanan Apartheid Israel dan semua pihak yang terlibat dengan mendukung tindakan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis warga Palestina.
Keputusan mengenai tindakan sementara ini, kata Zwelivelile, kini harus segera diterjemahkan ke dalam upaya intensif untuk menyalurkan bantuan darurat ke Gaza guna menyelamatkan nyawa orang-orang yang selamat dari “pemboman tanpa pandang bulu” terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil yang dilakukan oleh rezim Apartheid Israel.
“Kami mengimbau kepada semua lembaga bantuan global dan pekerja bantuan untuk melipatgandakan upaya mereka untuk mendapatkan peralatan dan pasokan medis, makanan, air, dan kebutuhan dasar lainnya yang sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Januari 2024 itu.
“Kami mengklaim kemenangan ini untuk Rakyat Palestina, namun kami tidak boleh berbangga atau berpuas diri ketika pendudukan masih menjadi kenyataan,” ungkap Zwelivelile.
Ia menekankan, perjuangan harus dilanjutkan di semua lini termasuk perlawanan internal, mengintensifkan kampanye Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) secara global, mengintensifkan mobilisasi jaringan solidaritas internasional khususnya di negara-negara selatan.
“Sementara perang di Gaza masih berkecamuk dan pendudukan ilegal atas tanah Palestina terus berlanjut, kita tidak bisa berpuas diri,” ujar Zwelivelile.
Sehubungan dengan keputusan ICJ mengenai langkah-langkah sementara itu, Zwelivelile kembali menyerukan kepada badan-badan internasional seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memberikan tekanan khususnya terhadap negara-negara di kawasannya agar mengakhiri keterlibatan mereka dengan Apartheid Israel atau akan menghadapi konsekuensinya.
Sementara itu, ia menegaskan kepada Apartheid Israel untuk harus memperhatikan keputusan ICJ mengenai tindakan sementara ini sebagai pertanda kekalahan telak (untuk Israel) dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.
“Keadilan akan ditegakkan dan pengorbanan generasi anak-anak, ibu, ayah dan orang tua Palestina yang telah membayar dengan darah dan anggota tubuh mereka akan dibenarkan,” ucap Zwelivelile.
“Kita harus terus memobilisasi warga Afrika Selatan melawan para pendukung genosida lokal di Gaza dan seluruh wilayah pendudukan Palestina. Jika mereka tidak mengindahkan hasil keputusan mengenai tindakan sementara, mereka harus dihukum pada pemilu akhir tahun ini. Tidak ada orang Afrika Selatan yang boleh memilih mereka yang mendukung genosida Apartheid Israel,” tuturnya.
Selanjutnya, Zwelivelile menyampaikan penghargaannya kepada pemerintah Afrika Selatan yang berhasil menyeret Zionis Israel ke ICJ atas tindakan genosida di Palestina.
“Kami menyampaikan kegembiraan dan penghargaan kami atas perjuangan yang telah dilakukan dengan baik dalam mencapai keputusan yang sukses mengenai tindakan sementara dalam kasus ini di hadapan ICJ, kepada Presiden Cyril Ramaphosa, Menteri Cde Naledi Pandor, Menteri Cde Ronald Lamola, Direktur Jenderal Zane Dangor DIRCO, tim dari pakar hukum dan semua pihak yang berkontribusi terhadap kemenangan bersejarah ini. Lanjutkan! Perjuangan terus berlanjut!,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Internasional (ICJ) menerbitkan putusan awal atas kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada Jumat (26/1) pukul 13.00 waktu setempat atau sekitar pukul 20.00 WIB.
Penyampaian putusan disampaikan dalam Sidang ICJ atas permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan Vs Israel) di Istana Perdamaian, Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional juga mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Poin-poin Putusan ICJ
Ada enam poin putusan penting Mahkamah Internasional (ICJ) yang patut untuk diperhatikan, antara lain:
Pertama, Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Kedua, Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Ketiga, Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza. Putusan ini mendapatkan enam belas suara berbanding satu hakim.
Keempat, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan akses kemanusiaan, termasuk akses penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza. Putusan ini mendapatkan enam belas suara berbanding satu hakim.
Kelima, Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Keenam, Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Tidak Ada Perintah Gencatan Senjata dalam Putusan ICJ
Dalam membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), Afrika Selatan telah meminta penghentian segera agresi militer Israel atau gencatan senjata. Namun ICJ tidak mengabulkannya.
Keputusan Mahkamah Internasional ini didasarkan pada permintaan Afrika Selatan, 29 Desember 2023 lalu, yang mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel sehubungan dengan dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) sehubungan dengan agresi terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel dengan tuduhan serius tentang genosida di Gaza.
Sidang pertama digelar pada Kamis – Jumat (11-12/1/2024). Sidang ini menjadi forum penting untuk mendengar klaim dan pembelaan dari kedua belah pihak. Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948, yang mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa.
Afsel juga meminta agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina tersebut. Tim hukum Afrika Selatan menegaskan bahwa serangan udara, darat, dan laut Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.
Sementara pada pihak Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” serta mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina. Saat ini serangan Israel masih berlangsung di Gaza.
Sejauh ini lebih dari 26.083 warga Gaza telah syahid akibat agresi Israel yang dimulai pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka mencapai 64.487 orang, menurut Kementerian Kesehatan Palestina pada Jumat (26/1/2024).