Perludem : Tidak Ada Gugatan Pilkada DKI, Keputusan Final dan Transisi Kepemimpinan dapat Segera Dilakukan

Jakarta, Rasilnews – Isu gugatan pemilihan gubernur (Pilkada) DKI Jakarta 2024 sempat menjadi perhatian dalam sepekan terakhir. Salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 01 Ridwan Kamil dan Suswono, melalui timnya secara terbuka mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilihan. Mereka juga menyebut rendahnya tingkat partisipasi pemilih sebagai alasan untuk meminta pilkada diulang atau dilanjutkan ke putaran kedua.

Namun, hingga batas waktu pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Rabu (12/12/24) pukul 24.00 malam, tidak ada gugatan yang didaftarkan. Padahal, menurut aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil pilkada untuk mengajukan permohonan sengketa.

Dalam Dialog Topik Berita Radio Silaturahim, Jumat (13/12/24), Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal, menilai situasi ini cukup mengejutkan. Ia menilai bahwa narasi mereka akan melakukan gugatan sangat intens dibahas di media. Tapi akhirnya, tidak ada gugatan yang diajukan. “Ini tentu memunculkan tanda tanya besar, apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan ini,” ungkapnya.

Menurut Haykal, salah satu alasan yang mungkin adalah kurangnya bukti kuat untuk mendukung klaim kecurangan. “Untuk mengajukan permohonan ke MK, diperlukan bukti-bukti yang solid dan dalil-dalil yang jelas. Jika bukti tidak cukup kuat, maka sulit bagi MK untuk memeriksa perkara tersebut. Ini mungkin menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa pasangan Ridwan Kamil dan Suswono serta timnya memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan ini,” jelasnya.

Keputusan untuk tidak mengajukan sengketa ini menegaskan bahwa hasil Pilkada DKI Jakarta dianggap final. Selanjutnya, proses transisi kepemimpinan diharapkan dapat segera dilaksanakan. Haykal menyebut bahwa transisi akan dilakukan secara proporsional sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Karena tidak ada gugatan ke MK, maka seharusnya proses ini bisa langsung dimulai. Tentu, ini memberikan kepastian hukum dan politik bagi Pilkada DKI Jakarta untuk melangkah ke fase berikutnya,” tambahnya.

Namun demikian, Peneliti Perludem ini mengatakan jika publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak pasangan calon 01 mengenai keputusan mereka untuk tidak mengajukan gugatan. “Kita mungkin akan melihat rilis media atau konferensi pers dalam waktu dekat. Hal ini penting untuk memberikan transparansi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *