Oleh : Abi Agus (Jurnalis Radio Silaturahim)
Pada 15 Mei 2024, rakyat Palestina memperingati peristiwa tragis Al-Nakba yang berusia 76 tahun, terjadi pada tahun 1947-1948. Peristiwa ini menyaksikan pengusiran dan pembersihan etnis massal terhadap penduduk Palestina dari tanah air mereka. Lebih dari 750.000 dari total 1,4 juta warga Palestina dipaksa untuk mengungsi karena kampanye kekerasan oleh milisi Zionis. Hanya 15% yang berhasil bertahan di wilayah sekarang disebut Garis Hijau. Tindakan kekerasan itu termasuk penghancuran lebih dari 531 desa dan kota, pembunuhan massal, penjarahan, dan intimidasi untuk merampas tanah dan properti Palestina.
Kondisi baru-baru ini mencerminkan tragedi Al-Nakba, dengan meningkatnya konflik sejak 7 Oktober, ditandai oleh agresi militer dari pasukan Zionis Israel di Jalur Gaza. Agresi ini telah menyebabkan lebih dari 35.000 warga Palestina tewas, termasuk 70% di antaranya adalah anak-anak dan wanita, dan lebih dari 1,5 juta orang kehilangan tempat tinggal.
Hingga saat ini, lebih dari 5,8 juta pengungsi Palestina terdaftar oleh United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA), yang menghadapi kesulitan akibat Al-Nakba tahun 1947-1948. Sebagian besar tinggal di kamp-kamp, di mana kehidupan mereka sangat dipengaruhi oleh kebijakan represif Israel.
Penjajahan terus-menerus dan sistematis oleh Zionis Israel telah menindas hak-hak dasar warga Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk kembali. Temuan baru, seperti kuburan massal di desa Tentura, mengungkap bukti kekejaman masa lalu Zionis.
Sejak Al-Nakba, Zionis Israel bertanggung jawab atas kematian lebih dari 100.000 warga Palestina, penahanan sewenang-wenang terhadap lebih dari satu juta orang, penghancuran ratusan desa, dan lebih dari 170.000 rumah. Blokade Israel terhadap Gaza adalah contoh penindasan terhadap rakyat Palestina.
Pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina menyoroti perlunya intervensi internasional. Komunitas internasional memiliki kewajiban moral untuk mengakui Al-Nakba sebagai kenyataan sejarah dan menuntut pertanggungjawaban Israel.
Hak pengungsi Palestina untuk kembali adalah hak fundamental. Tragedi Al-Nakba dan pendudukan sejak 1967 adalah pelanggaran terhadap hukum internasional oleh Israel.
Komunitas internasional harus melindungi warga Palestina dan mengakhiri pendudukan Israel untuk perdamaian dan keadilan.