Pembina Perludem Sebut Tidak Ada Ruang Dalam Konstitusi untuk Tunda Pemilu
Cibubur, Rasilnews – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut, dalam konstitusi dan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak ada ruang untuk menunda penyelengaraan pesta demokrasi dengan alasan-alasan seperti yang dikemukakan oleh sejumlah elit politik.
“Kalau dari sisi kontruksi hukum yang ada, kembali kepada konstitusi dan UU Pemilu, maka tidak ada ruang untuk menunda Pemilu dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh sejumlah elit politik,” ujar Titi dalam program acara Bedah Berita MINA yang dipancarkan melalui siaran Radio Silaturahmi AM 720Khz, Jumat (5/3).
Ia menyebut beberapa alasan yang dilayangkan oleh sejumlah elit politik yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
“Misalnya saja untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi, lalu menghindari konflik akibat diselenggarakan pemilu. Ketiga lebih baik anggaran pemilu yang besar itu dialihkan untuk program publik yang lain. Ada juga yang menyebut karena ada invasi Rusia ke Ukraina, kita juga harus antisipasi. Ada juga yang mengatakan, ini kan di masa pandemi lebih baik pemilunya ditunda,” ujar Titi.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Perludem selama 10 tahun tersebut mengungkapkan, para politisi yang mengusung usulan untuk menunda Pemilu 2024 itu, selain untuk menjaga stabilitas ekonomi, juga karena ada penilaian kerja yang tinggi dari Presiden Joko Widodo.
“Jadi kombinasi dari beberapa pertimbangan itu membuat mereka mengusulkan penundaan pemilu,” imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi regulasi, lanjut Titi, dalam konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi maksimal lima kali dua, serta aturan penyelenggaraan pemilu diatur secara periodik, lima tahun sekali.
“Kembali kepada kerangka hukum, konstitusi kita, UUD membatasi masa jabatan presiden maksimal lima kali dua, lima tahun setiap periodenya. Serta merta penundaan pemilu itu bertentangan dengan ketentuan pasal 7 UUD kita soal masa jabatan tadi,” jelas Titi.
“Belum lagi di UUD kita di pasal 22 E ayat 1, disebutkan pemilu diselenggarakan secara umum, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi ada rutinitas pemilu secara periodik ,secara teratur lima tahun sekali. Nah di sinilah rambu-rambunya,” tegasnya.
Sebelumya, Titi menerangkan, usulan penundaan pemilu, bukan hanya sebatas penundaan pemilihan presiden, tetapi juga penundaan pemilihan legislatif. Sehingga ketika usulan penundaan pemilu ini dilaksanakan, maka anggota legislatif seperti DPR dan DPRD juga diperpanjang masa jabatannya.
“Ketika konsekuensi penundaan pemilu yang diusulkan setidaknya dua tahun, jadi bukan hanya presiden dan wakilnya yang diperpanjang masa jabatan, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Mereka-mereka ini akan terus menjabat sampai pemilu terselenggarakan yang dalam usulannya pada 2026 atau 2027,” ungkapnya.
Diketahui, tiga Ketua Umum (Ketum) parpol mengusulkan pemilihan umum (pemilu) 2024 ditunda. Tiga Ketum parpol tersebut adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.