Yerusalem, Rasilnews – Negara Palestina menyambut baik dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Middle East Monitor (MEMO) melaporkan pada Jumat (22/11), ICC telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
“Keputusan ICC mewakili harapan dan kepercayaan pada hukum internasional dan lembaga-lembaganya,” kata pernyataan Palestina.
Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, juga menyambut surat perintah penangkapan ICC sebagai sebuah preseden untuk mengoreksi ketidakadilan historis terhadap rakyat Palestina.
“Langkah ini menjadi sejarah yang penting, sekaligus koreksi atas ketidakadilan yang telah berlangsung lama terhadap rakyat kami, dan pengabaian yang mencurigakan atas pelanggaran keji yang telah mereka alami selama tujuh puluh enam tahun pendudukan fasis,” kata Hamas dalam siaran persnya, Kamis (21/11), MEMO melaporkannya.
“AS terlibat dalam kejahatan perang Zionis yang telah berusaha dihalanginya selama berbulan-bulan dengan mengancam pengadilan dan para hakimnya, serta berusaha mencegahnya melaksanakan tugas untuk meminta pertanggungjawaban rezim pendudukan atas kejahatan yang terus berlanjut di Jalur Gaza,” tambah Hamas.
“Semua negara di seluruh dunia harus bekerja sama dengan pengadilan dalam membawa para penjahat perang Zionis ke pengadilan. Mereka harus bekerja untuk menghentikan genosida terhadap warga sipil yang tak berdaya di Jalur Gaza,” ujar gerakan itu dan mengatakan langkah tersebut mengembalikan harapan pada hukum internasional. [Nur Hikmah/pkl]