Jakarta, Rasilnews – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis mengimbau umat Islam mewaspadai perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Dalam ajaran Islam, LGBT merupakan kondisi tidak normal. Jangan sampai umat Islam menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat sering menonton tayangan yang mempromosikan LGBT,” kata Cholil dalam kegiatan bertajuk “Pandangan Ormas Islam terhadap UU KUHP” di Jakarta, Rabu (28/12).
Sementara itu, terkait pernikahan beda agama, suara masing-masing Ormas Islam di Indonesia menyatakan kesimpulan yang sama bahwa pernikahan beda agama tidak sesuai ajaran agama Islam dan dilarang.
“Putusan yang sama dilarang, dukungan oleh Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, yang lainnya,” tegas Cholil.
Terkait dengan UU KUHP, Kiai Cholil menyebut moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan ini, antara lain menyerukan agar orang-orang jangan berzina, Melihat KUHP yang baru Pasal 411 (soal zina atau free sex), dan juga pasal Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).
“Forum Ukhuwah MUI dapat menerimanya meskipun dengan catatan penyempurnaan, yaitu hukuman zina agar lebih berat, dan perlu diatur tentang hukuman LGBT,” imbuhnya.