Jakarta, Rasilnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim pembinaan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Tim tersebut dinakhodai dua Wakil Sekretaris Jenderal MUI.
KH Abdul Manan Ghani didapuk sebagai ketua tim sementara KH Arif Fahrudin didaulat sebagai sekretaris tim.
Sekretaris Tim Pembinaan di Ponpes Al Zaytun, KH Arif Fahrudin, mengatakan salah satu tugas dari tim ini adalah untuk membina dan memperkuat pemahaman keagamaan sesuai dengan Islam wasathiyah.
“Dalam artian tidak ada masalah dengan hubungan antara pemahaman keislaman dan kebangsaan. Pembinaan ini sebagai langkah berikutnya setelah ranah penindakan hukum,” kata Kiai Arif Fahrudin, Selasa (22/8/2023).
Arif menegaskan bahwa proses hukum terhadap Al Zaytun merupakan ranah negara dalam hal ini adalah aparat penegak hukum.
“MUI ini adalah khusus untuk masalah penguatan keagamaan Islam yang moderat dan rahmatan lil alamin,” ujarnya.
Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu menerangkan, nantinya tim ini akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya yang sudah melakukan pembinaan di Ponpes Al Zaytun seperti Kementerian Agama.
Pembinaan tersebut, kata Arif, akan mengambil ranah keagamaan bagi para santri, wali santri dan para pengajar serta pihak-pihak terkait yang ada di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, pembentukan tim ini juga sebagai bentuk nyata bahwa MUI selalu hadir sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat.
Arif menambahkan, Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan keislaman harus tetap dijaga dan dikembangkan dalam ranah dan arah yang lurus sehingga, dapat membawa kemaslahatan dan pencerahan bagi bangsa dan masyarakat.
“Pembinaan Al Zaytun ini akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pondok pesantren dalam hal ini Al Zaytun dan santri-santri serta wali santri tetap berada dalam koridor yang membawa kemaslahatan dan kemajuan Islam di Indonesia,” ujar Arif.
Sebelumnya, Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023 dalam kasus penodaan agama.***