Jakarta, Rasilnews – Mi instan dari Indonesia, Mie Sedaap menjadi salah satu merk produk yang ditolak oleh bea cukai Taiwan karena ditemukannya pestisida dalam jumlah yang tinggi.
Mie Sedaap yang didatangkan dari Indonesia dan tidak diizinkan masuk Taiwan ialah varian Mie Sedaap Sup Daging Sapi Instan Cup, Mie Sedaap Sup Ayam Instan Cup, Mie Sedaap Instant Cup Korean Spicy Soup, Mie Sedaap Instant Cup Korean Spicy Chicken, dan Mie Sedaap Sup Laksa Pedas Instan Cup.
Administrasi Makanan dan Obat Taiwan (FDA) merilis daftar 19 produk impor yang tidak diizinkan masuk negara tersebut. Menurut China Press, tujuh dari 19 pengapalan tersebut adalah mi instan dengan total 4.431,96 kg yang diimpor dari Indonesia, Jepang, dan Filipina.
Produk-produk tersebut ditolak masuk oleh bea cukai Taiwan karena ditemukannya pestisida dalam jumlah tinggi, melansir Says pada Jumat (8/7). Pestisida yang ditemukan adalah etilen oksida, yakni gas yang diproduksi industri. Zat itu dapat ditemukan dalam paket bumbu dan bawang kering yang disediakan dalam kemasan.
Asisten Direktur Pusat Manajemen Distrik Utara FDA Taiwan, Lin Xuyang, mengatakan bahwa etilen oksida adalah pestisida yang tidak dapat dideteksi di Taiwan. Selain itu, Badan Internasional untuk Penelitian Kanker dari Organisasi Kesehatan Dunia mendaftarkan pestisida sebagai karsinogen kelas I.
Paparan jangka panjang terhadap etilen oksida akan meningkatkan risiko kanker payudara dan kanker darah. Karena banyaknya residu etilen oksida yang ditemukan, petugas bea cukai akan meningkatkan pemeriksaan impor mereka dari awal 5–10 persen jadi sekitar 20 persen.
Sementara itu, Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari membantah jika Mie Sedaap mengandung residu pestisida. Penahanan produk disebut karena perbedaan regulasi yang diterapkan regulator setempat.
“Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat,” tuturnya kepada detikcom dikutip Rasilnews, Jumat (8/7).
Katria mengklaim Mie Sedaap telah dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan. Dengan begitu semua produk aman dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap dipercaya menjadi mi instan terdepan yang telah mengantongi perizinan pangan dari badan terkait seperti izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal (MUI), sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu,” jelasnya.