Oleh: Dr. Hamid Patilima
Rasilnews – Kekerasan terbagi dalam empat bentuk utama: fisik, psikis, seksual (yang kini dikenal sebagai kejahatan seksual terhadap anak), dan penelarantaran. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi hak anak, menegaskan perlindungan anak dari kekerasan dalam Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
Hal ini tercermin dalam undang-undang, seperti UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak yang menetapkan tindakan pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penguatan dalam UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, termasuk hukuman tambahan seperti kebiri, gelang, publikasi, dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Penting untuk mengetahui apakah seorang anak pernah menjadi korban kekerasan. Texas University dan Michigan University melalui penelitian yang diinisiasi UNICEF selama 50 tahun menemukan empat ciri anak korban kekerasan:
- Agresif: Anak cenderung bersikap kasar terhadap teman dan keluarganya, menjadi indikasi bahwa mereka mungkin mengalami kekerasan.
- Menentang: Anak sering menunjukkan sikap memberontak terhadap orang tua, teman, atau siapa pun di sekitarnya, mungkin sebagai tanda telah menjadi korban kekerasan.
- Kurang Fokus: Kesulitan dalam belajar dengan lemahnya daya kognitif, kehilangan fokus, dan sulit berkonsentrasi dapat menjadi tanda korban kekerasan.
- Menarik Diri: Anak cenderung menarik diri, menunjukkan ketakutan ketika dihadapkan pada situasi yang melibatkan pelaku kekerasan. Kesulitan bagi orang tua dan lingkungan untuk memahami perilaku ini bisa menjadi masalah serius.
Mengidentifikasi ciri-ciri ini penting agar orang tua dan lingkungan sekitar dapat merespons dengan bijak terhadap kondisi anak. Semoga panduan ini membantu membaca tanda-tanda tersebut dengan lebih baik.