Rasilnews, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Anies Baswedan telah menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan husnul khotimah atau dengan sebuah akhir yang baik.
Hal itu disampaikan Tito ketika memberikan kata sambutan usai melantik Kepala Sekretariat Presiden RI (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Penjabat Gubernur DKI di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10), dikutip dari Republika.
Dalam acara pelantikan itu, Anies Baswedan serta wakilnya Ahmad Riza Patria turut hadir menyaksikan.
Tito awalnya mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah melakoni tugas sebagai gubernur selama lima tahun terakhir. Sebagai polisi yang lama berdinas di Jakarta dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito menyebut, persoalan yang ada di Ibu Kota tidak ringan dan sangat kompleks.
“Tetapi Bapak (Anies) alhamdulillah bisa menyelesaikannya, insya Allah dalam keadaan husnul khotimah,” kata Tito.
Tito juga mengucapkan terima kasih kepada Riza selaku wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno sejak tahun 2018. Tito pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Anies dan Riza.
“Saya selaku mewakili pemerintah pusat memberikan aprsesiasi yang tinggi kepada bapak-bapak berdua, dan insya Allah semua akan dapat jalani dan dapat pahala berlimpah dari Allah SWT,” ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan, bahwa hadirnya Penjabat Gubernur DKI dikarenakan adanya kekosongan jabatan. Sebab, masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Adapun pemilihan Heru sebagai penjabat gubernur, lanjut dia, sudah melalui sejumlah tahapan seleksi. Awalnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama, termasuk Heru. Lalu Presiden Jokowi menggelar sidang Tim Penilai Akhir (TPA) atas tiga nama itu. Jokowi memutuskan Heru yang menjadi Penjabat Gubernur DKI.
Pelantikan Heru hari ini mengacu pada Keppres Nomor 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa JAbatan Tahun 2017-2022, dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam Keppres itu dinyatakan bahwa Heru diangkat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak tanggal pelantikan hingga satu tahun ke depan.