Nazareth, Rasilnews – Sidang pleno Knesset Israel menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kepada polisi Israel untuk menyerbu rumah warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki tanpa perintah pengadilan, serta melakukan penggeledahan dan berdasarkan keputusan lapangan, melansir Palinfo, Jumat (31/3/2023).
Koalisi Arab Untuk Perubahan, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa sidang pleno Knesset yang digelar hari Selasa (28/3/2023), menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberikan wewenang kepada polisi untuk masuk ke rumah-rumah warga Palestina tanpa perintah pengadilan.
Selain itu, UU tersebut juga membolehkan polisi Israel melakukan penggeledahan berdasarkan keputusan di tempat tanpa kriteria atau pengawasan yang jelas terhadap petugas yang membuat keputusan.
Sebanyak 20 anggota Knesset mendukung dan 6 menentang (termasuk perwakilan dari Koalisi Arab Untuk Perubahan).
“Kami menentang undang-undang ini sejak awal karena dapat menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak individu dan keamanan pribadinya. Pada dasarnya hak setiap individu atas prosedur peradilan yang lengkap dan adil,” ujar Koalisi Arab Untuk Perubahan.
“Polisi Fasis Bin Gvir akan diberikan kewenangan luas yang memungkinkan mereka menyerbu rumah tanpa perintah pengadilan dan mendenda semua anggota rumah, apakah mereka terlibat kejahatan atau tidak, dengan denda yang nilainya bisa mencapai puluhan ribu syikal tanpa pembuktian kepemilikan senjata dalam hal ditemukannya senjata atau bahkan bagian-bagiannya, selain diberikan wewenang untuk menyita harta dan isi rumah tersebut,” tambahnya.
Koalisi Arab Untuk Perubahan menegaskan, pihaknya menentang undang-undang ini sejak awal, karena keyakinan mereka bahwa cara untuk memerangi kejahatan tidak melalui peningkatan pelanggaran hak-hak warga negara Arab secara kasar di bawah kedok hukum, dan juga tidak melalui peningkatan jumlah orang Arab yang dikurung dalam penjara.
“Jika polisi benar-benar ingin memerangi kekerasan dan kejahatan di masyarakat Arab, pertama-tama mereka akan menggunakan semua cara yang tersedia dalam hukum, seperti yang mereka lakukan di kota-kota Yahudi,” sambungnya.
Koalisi Arab Untuk Perubahan menyatakan bahwa lembaga hukum dan hak asasi manusia juga menentang rancangan undang-undang tersebut.***