Ketika Rasulullah ﷺ Eksekusi Putri Pembesar Quraisy

DALAM sebuah riwayat dikisahkan bahwa suatu ketika, Urwah bin az-Zubair, salah seorang sahabat Nabi, bercerita kepada Az-Zuhri tentang kejadian yang ia saksikan sewaktu Nabi Muhammad ﷺ hidup. Ketika itu, katanya, Urwah melihat ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathul Mekkah kedapatan mencuri. Suatu pertemuan terbatas segera diadakan oleh beberapa tokoh Quraisy guna mengambil langkah-langkah pengamanan. Setelah melalui beberapa pertimbangan, disepakati bahwa Usamah bin Zaid diutus untuk melobi Rasulullah.

Bukan tanpa alasan, kaumnya meminta kepada Usamah bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, karena ayahnya, Zaid bin Haritsah, adalah anak angkat Nabi. Mereka menemui Usamah dan memintanya agar menolong putri kepala suku itu sehingga nantinya tidak akan dihukum oleh Nabi Muhammad ﷺ.

Maka, datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Wajah Nabi Muhammad ﷺ seketika berubah merah padam, tak dapat menahan keberangannya begitu mendengar laporan Usamah bin Zaid tentang kasus pencurian yang melibatkan seorang wanita bangsawan Quraisy dari Bani Makhzumiyyah. Kasus ini segera merebak menjadi berita utama di kalangan kaum Quraisy. Pasalnya, kasus ini dirasakan sangat mencoreng wajah dan merusak kredibilitas kaum Quraisy, yang selama ini disegani dan dihormati masyarakat Arab.

Sebagai kepala negara yang berkuasa penuh, kaum elite Quraisy berharap Rasulullah ﷺ dapat meredam kasus ini sebelum pelakunya diseret ke sidang mahkamah pengadilan. Mereka yakin Usamah dapat bernegosiasi dengan Rasulullah karena selama ini Usamah dikenal sebagai orang dekat Rasulullah, bahkan dijuluki Hibbu Rasulillah, anak emasnya Rasulullah. Dan Ia termasuk anak muda yang pemberani.

Dengan mudah Rasulullah ﷺ menangkap maksud terselubung di balik pembicaraannya dengan Usamah. Yakni, adanya upaya kolusi dan persekongkolan yang bertujuan memetieskan kasus pencurian tersebut. Karena itu, dengan nada tinggi Beliau berkata kepada Usamah: Apakah kamu mau menjadi pembela perkara yang melanggar batas-batas hukum Allah?”

Rasulullah ﷺ kemudian naik ke atas mimbar dan di hadapan kaum Muslimin yang hadir, dengan tegas Beliau mengingatkan: Sesungguhnya hancur binasa bangsa-bangsa sebelum kamu disebabkan, bila yang mencuri datang dari kalangan kaum elite, mereka biarkan tanpa diambil tindakan apa pun. Tetapi, bila yang mencuri datang dari orang-orang lemah, segera mereka ambil tindakan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, akan aku potong tangannya.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Butir-butir kata mutiara yang terlontar dari Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan, Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri”, adalah sangat tidak mungkin terjadi dalam rumah tangga Rasulullah. Seorang putri kandungnya melakukan pencurian. Pernyataan ini lebih merupakan sebuah pesan moral yang mempunyai pengaruh besar dalam tatanan kehidupan bangsa. Bahwa keadilan merupakan urat nadi kehidupan suatu bangsa yang membawa rasa tenteram, meraih kesejahteraan.

Oleh karena itu, keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum wajib ditegakkan tanpa pilih kasih. Dan, bahwa kolusi dan persekongkolan adalah suatu tindakan kejahatan yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara yang harus ditindak tegas demi keselamatan bangsa. Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling menjujung tinggi keadilan. Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan kepada umatnya, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak peduli seseorang itu memiliki kedudukan yang tinggi di masyarakat, jika bersalah maka hukum harus ditegakkan.

Cepat atau lambat, negeri manapun di dunia ini akan dihadapkan pada sebuah ancaman kehancuran, berakibat runtuhnya tatanan kehidupan bangsa, bilamana pesan moral ini tidak menjadi bagian dari hajat hidup umat manusia.***

Wallahu a’lam bisshowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *