Bekasi, Rasilnews – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) meminta Indonesia memberikan bantuan kepada 341 pengungsi Rohingya.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951.
“Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia Tidak memiliki Kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi tersebut” kata Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Jumat (17/11/2023)
Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan semata-mata karena alasan kemanusiaan.
Lalu Iqbal juga membeberkan dari pengalaman Indonesia menangani para pengungsi Rohingya, teridentifikasi bahwa kebaikan Indonesia yang memberikan penampungan sementara malah banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia.
Sementara itu, menurut laporan Tribun News, diketahui saat ini perahu ketiga yang membawa sekitar 200 pengungsi Rohingya belum diizinkan untuk mendapat dan tetap berada di lepas Pantai Aceh.
Padahal menurut UNHCR mereka membutuhkan air dan perhatian medis, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak.
UNHCR dan para mitra siap mendukung masyarakat dan pihak berwenang untuk menanggapi kebutuhan mereka yang mungkin mendarat di waktu yang akan mendatang. Selain perahu yang saat ini masih dalam kesulitan, laporan menunjukkan bahwa setidaknya satu perahu lain mungkin berada di laut. Kemungkinan banyak kapal akan berangkat dari Bangladesh dan Myanmar dalam waktu dekat karena pengungsi Rohingya terus mencari keamanan dan perlindungan.
Sebagai informasi, selama bertahun-tahun, banyak anggota etnis muslim Rohingya, sebagai kelompok minoritas yang ditindas di Myanmar, melarikan diri di atas perahu kayu reyot ke negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya muslim karena tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.