Bekasi, Rasilnews – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang berisi larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu dikeluarkan guna menjaga kondusif wilayah sekaligus kekhidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama Islam pada 19 Juli 2023 mendatang.
“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/7/2023), mengutip Republika.
Dani menjelaskan larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah tersebut.
Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 di mana peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan yang selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.
Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa, 18 Juli 2023 demi menghormati umat Islam.
“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tuturnya.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” tegasnya.
Tahun Baru Islam 2023 akan jatuh pada 19 Juli 2023, menurut Kalender Islam Global Tunggal. Pemerintah juga telah menetapkan hari tersebut termasuk libur nasional.
Ketetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. SKB ini telah mengalami dua kali perubahan, terbaru disahkan pada 16 Juni 2023.
Meski demikian, tidak ada cuti bersama dalam perayaan awal bulan Hijriah ini.***