Jakarta, Rasilnews – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan dukungan terhadap upaya Universitas Gajah Mada (UGM) dalam melindungi mayoritas mahasiswanya dari pengaruh buruk perilaku Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dengan mengeluarkan aturan tegas pelarangan.
“Kami sangat mendukung UGM mengeluarkan aturan tegas pelarangan perilaku LGBT di lingkungan kampusnya, sebab itu adalah upaya perlindungan yang paling tepat dilakukan kepada mayoritas mahasiswa UGM yang merasa terganggu dan resah,” kata Wakil Ketua Umum ICMI, Riri Fitri Sari.
Riri menegaskan, perilaku LGBT dianggap sebagai perbuatan dosa besar dan penyimpangan yang bertentangan dengan norma agama, Pancasila, dan norma moralitas manusia Indonesia.
ICMI, sambung Riri, mendorong agar kebijakan yang diambil Fakultas Teknik UGM diperkuat di tingkat universitas untuk membendung nilai-nilai sosial yang tidak senonoh dan dapat menyebabkan pertentangan di masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Fakultas Teknik UGM menerbitkan Surat Edaran tentang larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
“Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada,” mengutip laman resmi FT UGM.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Surjono, mengatakan peraturan tersebut dibuat melalui pertimbangan matang. Ia menegaskan aturan yang dilarang dalam surat edaran tersebut, yakni aktivitas LGBT di kampus.
Sugeng mengungkapkan alasan FTÂ UGMÂ mengeluarkan Surat Edaran larangan LGBT. Menurutnya, aturan tersebut dipicu dari adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidaknyaman oleh mahasiswi.