Jakarta, Rasilnews – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Selain itu, perlunya keseriusan pemerintah menegakkan aturan hukum dengan melindungi anak Indonesia dari perilaku seks menyimpang seperti yang terjadi di lingkungan LGBT itu.
“Pernyataan Anggota KPAI Kawiyan yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye LGBT di Indonesia patut diapresiasi dan didukung. Ini seharusnya menjadi sikap pemerintah Indonesia, apalagi di tengah mulai maraknya anak-anak Indonesia yang terjebak perilaku seks menyimpang tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari MINA.
HNW sapaan akrabnya mengatakan kasus di Riau, di mana sejumlah anak SD tergabung dalam Group Whatsapp yang berisikan kampanye pro LGBT seharusnya bisa menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian yang serius terkait persoalan ini.
“Keharusan soal peran Negara ini tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014,” katanya.
Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan bahwa perlindungan khusus itu, salah satunya, kepada anak dengan perilaku sosial menyimpang.
“Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector harus benar-benar pro aktif mengatasi persoalan ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya tugasnya berkaitan dengan perlindungan anak ini.
Apalagi, lanjut HNW, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disepakati dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu memperluas dan menegaskan bahwa perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tetapi juga sesama jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 KUHP.
“Jadi, arah regulasi di Indonesia memang sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, yakni ingin menutup ruang bagi LGBT dan penyimpangannya,” imbuhnya.
HNW juga menuturkan alasan segelintir orang yang berdalih bahwa persoalan LGBT ini adalah persoalan hak asasi manusia (HAM) tidaklah tepat, apalagi bila dikaitkan dengan konteks Indonesia, negara Pancasila.
“Dalam UUD NRI 1945 juga ada Pasal 28J ayat (2) yang menyebutkan bahwa HAM bisa dibatasi selain oleh UU yang berlaku juga oleh nilai-nilai agama. Perilaku menyimpang LGBT ini jelas bertentangan dengan nilai Agama apapun yang diakui di Indonesia,” pungkasnya.