Jakarta, Rasilnews – Dalam Paku Integritas Dialog bersama Capres – Cawapres, Ganjar Pranowo – Mahfud MD menegaskan pentingnya mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meyakini bahwa KPK yang independen akan menjadi lembaga anti rasuah yang lebih kuat dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami akan mengembalikan independensi KPK, dan ketika KPK independen, maka tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” tegas Ganjar Pranowo digedunh KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (17/01/24).
Pemberantasan korupsi dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga keadilan dan integritas dalam negara. Upaya ini melibatkan penegakan hukum, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah.
Ganjar Pranowo menyampaikan harapannya di hadapan KPK, menekankan perlunya perubahan RUU perampasan aset menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini diharapkan dapat mempermudah kerja dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan mengenakan tambahan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengesahan RUU perampasan aset.
Ganjar Pranowo juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Jakarta, Rasilnews – Dalam Paku Integritas Dialog bersama Capres – Cawapres, Ganjar Pranowo – Mahfud MD menegaskan pentingnya mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meyakini bahwa KPK yang independen akan menjadi lembaga anti rasuah yang lebih kuat dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami akan mengembalikan independensi KPK, dan ketika KPK independen, maka tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” tegas Ganjar Pranowo digedunh KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (17/01/24).
Pemberantasan korupsi dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga keadilan dan integritas dalam negara. Upaya ini melibatkan penegakan hukum, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi tindakan pemerintah.
Ganjar Pranowo menyampaikan harapannya di hadapan KPK, menekankan perlunya perubahan RUU perampasan aset menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini diharapkan dapat mempermudah kerja dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan mengenakan tambahan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengesahan RUU perampasan aset.
Ganjar Pranowo juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi.