Jakarta, Rasilnews – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sebanyak dua hakim di antaranya menginginkan Sambo tetap dihukum mati sementar tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Penjara seumur hidup,” kata Sobandi.
Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan kortingan hukuman dari MA yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.
“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yonathan Baskoro mengaku kaget dengan pengurangan vonis dalam kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dkk.
Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
“Kita kaget ternyata putusan pengadilan lebih ringan dari apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini,” kata Yonathan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8/2023).
“Setelah ini harus segera di laksanakan putusannya untuk menjalani pidananya sebagai narapidana, jangan lagi mengkhianati perasaan rakyat,” sambungnya.
Yonathan menyampaikan pihak keluarga Yosua kecewa dengan putusan MA tersebut. Sebab, hukuman apapun tak bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak.
“Keluarga pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih,” ucap Yonathan.
Terlebih, kata dia, peninjauan kembali (PK) atas vonis MA hanya bisa dilakukan oleh Sambo dan tiga terpidana lainnya. “
“PK hanya bisa dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo). Sedih kita,” tuturnya.***