Cibubur, Rasilnews – Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Setelah keluar dari rumah tahanan, ia langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Demikian Viva.co.id mengabarkan dikutip Rasilnews.
Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab dibebaskan secara bersyarat hari ini. Istrinya sendiri jadi penjamin setibanya di rumah. Habib Rizieq Shihab langsung disambut sang istri Syarif Fadlun bin Yahya serta para anggota keluarga lainnya.
Melalui konferesi pers yang digelar pada kanal Youtube Islamic Brotherhood Television hari ini, Habib Rizieq Shihab menyampaikan bahwa istrinya adalah penjamin dalam pembebasannya tersebut.
“Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian pejabat, partai politik atau kekuasaan. Ini adalah sebuah proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun,” kata Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq juga menyebutkan bahwa dirinya akan berhati-hati menjaga dan tidak melanggar pembebasan bersyarat. Jika terbukti melanggar, Habib Rizieq Shihab akan langsung ditangkap dan ditahan.
“Makanya betul-betul kita jaga sedemikan rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita melakukan pelanggaran, karena jika melakukan pelanggaran saya akan ditangkap tanpa sidak dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi,” ujarnya.