Jakarta, Rasilnews – Mantan narapidana kasus korupsi yang telah usai menjalani hukuman penjara diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tentang syarat caleg DPR tercantum dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, memang tidak terdapat larangan khusus bagi mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Jika ingin mendaftar, mantan koruptor hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dipenjara karena kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR, tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.
Pada Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD serta DPD.
Namun, peraturan itu digugat ke Mahkamah agung (MA). Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU pupus karena MA membatalkan syarat tersebut.
Kala itu, MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Walhasil, Pemilu 2019 lalu sekitar terdapat 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).