Jakarta, Rasilnews – Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan sedang mengupayakan penundaan rencana penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Syamsurizal mengatakan, usulan tersebut akan dimasukkan pada salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah saat ini.
“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya,” kata Syamsurizal di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023), melansir CNN Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Syamsurizal mengatakan, ia bakal memberikan opsi alih status tenaga honorer tersebut menjadi PPPK. Mekanismenya, para honorer itu akan melalui seleksi menjadi PPPK.
“2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 [juta honorer], nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal,” kata politikus PPP ini.
Syamsurizal mengatakan opsi ini akan masuk dalam pembahasan RUU ASN yang sedang dibahas. Ia pun berharap RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan pemerintah.
“Artinya kita diberi waktu sampai dengan Desember tahun 2024, nah apakah itu akan selesai? ya belum tahu juga. Makanya di pasal itu tadi kita sepakati akan ada tambahan penjelasan, kita akan melakukan validasi dari data-data yang sudah ada karena data yg ada itu kita belum begitu yakin kalau itu akan final,” kata dia.
Senada, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan para pekerja honorer nantinya akan didata oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyebut selama proses pendataan para honorer tersebut tetap bekerja dan diberi gaji.
“Jadi, semua honorer yang terdata nantinya akan dimasukkan sebagai PPPK. Nah, proses menatanya diharapkan selesai Desember 2024 itu. Selama melakukan pendataan, semua honorer akan tetap bekerja dan digaji,” ujar Mardani kepada CNN Indonesia, Rabu (30/8/2023).
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya telah mengatakan revisi Undang-undang tentang ASN akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer agar tidak terkena PHK massal.***