Darurat Palestina: MUI Desak Tindakan Internasional untuk Hentikan Agresi Israel

Jakarta, Rasilnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya ratusan warga Palestina yang tewas akibat serangan brutal oleh Israel. MUI menilai bahwa tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan ini mencerminkan niat jahat Israel yang tidak hanya ingin menghancurkan Gaza, tetapi juga memperburuk krisis kemanusiaan global.

MUI mengungkapkan bahwa serangan tersebut bukan hanya menambah penderitaan rakyat Palestina, tetapi juga memicu krisis kemanusiaan yang semakin parah. “Perbuatan nista dan pengecut Israel ini telah menunjukkan niat buruk mereka yang semakin jelas,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam pernyataan resminya yang diterima Radio Silaturahim, Selasa (19/03/25).

Dalam pernyataannya, MUI mendesak masyarakat internasional, termasuk negara-negara yang mendukung Palestina, untuk tidak lagi menunggu bukti lebih lanjut atau waktu yang lebih lama untuk mengambil tindakan tegas terhadap agresi militer Israel. MUI mengajukan beberapa langkah konkret yang harus diambil segera:

  1. Menjaga pelaksanaan perjanjian gencatan senjata dengan cara yang terukur dan pasti.
  2. Melindungi warga Gaza dan Palestina dari aksi brutal serta genosida yang terus dilakukan oleh Israel.
  3. Mendesak PBB untuk segera mengeluarkan resolusi darurat yang mengikat, termasuk mengirimkan pasukan internasional untuk melindungi warga Gaza dan Palestina.
  4. Mengambil langkah hukum melalui fatwa International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC) untuk memberikan sanksi internasional kepada Israel, serta menangkap Benjamin Netanyahu dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Palestina .

Lebih lanjut, MUI juga meminta pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam mengadvokasi Palestina, dengan cara mendesak Amerika Serikat—yang selama ini mendukung Israel—untuk menghormati perjanjian gencatan senjata, serta mendesak penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kedaulatan Palestina. Jika diperlukan, MUI juga menyarankan agar Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dipanggil untuk diberikan peringatan tegas mengenai kebijakan mereka terhadap Israel.

MUI juga menyerukan umat Islam untuk turut serta dalam upaya mendukung Palestina. Sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI, umat Islam diwajibkan untuk membela dan membantu Palestina dengan cara mengintensifkan bantuan finansial, menyelenggarakan aksi damai yang berkeadaban, serta memperkuat konsolidasi untuk memperkokoh gerakan pembelaan terhadap Palestina.

Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan bahwa situasi yang sangat mendesak ini memerlukan aksi nyata dari seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara dunia untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan wilayah Palestina lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *