Jakarta, Rasilnews – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum pidana 12 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.
Hal memberatkan ialah perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua telah menarik perhatian publik sejak pertama kali muncul di media.
Pembunuhan berencana itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang merupakan ajudan dihukum 13 tahun penjara.