Jakarta, Rasilnews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati adanya revisi Undang-Undang (UU) Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
“Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan,” mengutip laman resmi dpr.go.id, Selasa (6/2).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, Senin (5/2).
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Awiek yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Awiek menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat. Menurutnya, hal itu karena pembahasan terkait revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.
Massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR/DPD hari ini. Massa mulai merapat ke titik aksi untuk melakukan demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan.
Namun massa aksi sudah mulai membubarkan diri sekitar pukul 11.40 WIB.
Ketua Apdesi Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa.
“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan di depan Gedung DPR.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia.
Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik, termasuk dalam menjaga dan mengayomi masyarakat di dalamnya.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuhnya.***