Jakarta, Rasilnews – Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait kontroversi atas pernyataannya yang menyebut presiden boleh memihak dan terlibat dalam kampanye. Jokowi menjelaskan bahwa jawaban sebelumnya adalah merujuk pada ketentuan undang-undang.
“Saya sampaikan ketentuan dari perundang-undangan,” ucap Jokowi pada Jumat (26/1). Ia menegaskan agar pernyataannya tidak disalahartikan, “Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana,” tambahnya.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye menjadi sorotan, terutama karena disampaikan bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang juga merupakan salah satu calon presiden dalam Pilpres 2024. Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan memperjelas konteks pernyataan yang sempat mencuat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pernyataan kalau presiden boleh berpihak dan berkampanye dalam kontestasi pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu lantas menuai pro kontra dari sejumlah pihak. Diketahui, Jokowi menyatakan hal itu saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).