Jakarta, Rasilnews – Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait bolehnya Presiden kampanye dan berpihak, Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari angkat bicara. Dirinya tak hanya menyoroti aspek hukum terkait cuti dan dukungan politik Presiden. Amsari juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan lebih lanjut pada prinsip etika dan moral dalam dunia politik.
Dalam pandangannya, Amsari menekankan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran hukum langsung, keputusan Presiden untuk terlibat dalam kampanye dan dukungan politik bisa menciptakan preseden yang merugikan. Ia menyoroti pentingnya mempertahankan prinsip-prinsip moral dalam setiap langkah kepemimpinan, seiring dengan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Secara ketentuan undang-undang ya memang kesannya presiden tidak menabrak ketentuan pasal 281 UU pemilu jika kemudian Presiden melakuka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara tapi problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan namun problemnya adalah kerusakan etika dan moral,” kata Feri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Amsari menyampaikan keprihatinannya bahwa tindakan semacam ini dapat memberikan dampak negatif terhadap moralitas politik dan kepercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga negara.
“Lumrahnya Presiden mendukung calon yang diajukan partainya sendiri, namun kali ini Presiden kemudian mendukung dari calon partai lain, ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara, letaknya adalah panggilan etika dan moral dan sampai saat ini presiden tidak menjalankan nilai nilai moral bahkan memberikan contoh etika yang tidak baik dalam menjalankan praktek bernegara,” ujarnya seperti dilansir dari youtube Liputan6.
Ia mendorong Presiden untuk tetap menjaga integritas etika dalam setiap keputusan politik, karena hal ini tidak hanya menciptakan fondasi yang kuat bagi pemerintahan, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.