Cibubur, Rasilnews – Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo mengatakan harga gula dunia yang naik akibat pasokan yang melandai menjadi peluang yang baik untuk Indonesia. Terutama untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap.
“Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (26/5), seperti dikutip dari JAWAPOS.COM
Di sisi lain, pemerintah juga terus menjaga keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga komoditas pangan dipastikan stabilitas dan keseimbangannya, sehingga petani, pedagang, dan konsumen bisa mendapatkan benefit yang wajar.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar proses review dan penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) Gula Konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Menurutnya, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulus para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional kedepannya.
Di sisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. “Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula,” tutur Arief.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan terkait penyesuaian HAP, menurutnya, Bapanas telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.
“Kita sudah beberapa kali diskusi dengan teman-teman, melibatkan, Kementan, Kemendag, Kemenko Perekonomian termasuk semua stakeholder yang ada. Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” terangnya.
Ketut menuturkan, selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemko Perekonomian.
“Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” imbuhnya.
Adapun saat ini, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg, dan di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur. Regulasi tersebut sedang dalam tahapan review untuk kemudian akan ditetapkan HAP terbaru.