Cibubur, Rasilnews – Pekerja Rumah Tangga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf pada Selasa 14 Februari 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar dia.
Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak, seperti dikutip dari Tempo.co.id
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.