Jakarta, Rasilnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan tegas melarang angkutan delman beroperasi di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Plt. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal menyampaikan pihaknya akan membentuk gugus tugas pelarangan keberadaan delman di sana.
Iqbal menerangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang.
“Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas,”kata Iqbal, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (5/1).
“Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tuturnya.
Tidak hanya Monas, Iqbal menuturkan kawasan Thamrin, Bundaran HI dan sekitarnya juga akan terbebas dari delman.