Cibubur, Rasilnews – Pemerintah Swiss mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk menjatuhkan denda kepada orang-orang yang melanggar larangan memakai cadar atau burqa. Nominal denda tersebut mencapai hingga 1.000 franc Swiss atau 1.000 dolar AS.
Rancangan undang-undang tersebut, mengikuti referendum tahun lalu tentang larangan penutup wajah atau cadar. Larangan yang diusulkan, juga dikenal sebagai “larangan burqa”. Larangan ini didukung oleh 51,2 persen pemilih, tetapi pada saat itu dikritik sebagai Islamofobia dan seksis. Setelah berkonsultasi, kabinet mempermudah seruan untuk menetapkan larangan dalam KUHP dan denda hingga 10.000 franc Swiss.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” kata pernyataan pemerintah, dilansir Aljazirah, Jumat (14/10).
Inisiatif untuk melarang cadar atau burqa diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi sayap kanan dari Partai Rakyat Swiss. Komite ini mengatakan, mereka mengorganisir perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss.
Seorang wanita Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata seperti burqa. Penggunaan cadar atau burqa hanya diperbolehkan di tempat-tempat ibadah.
Federasi Organisasi Islam Swiss telah mengutuk larangan itu. Mereka mengatakan, nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan RUU tersebut.
“Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam Swiss, dikutip dari Republika.
Muslim membentuk 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta orang. Sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina dan Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 wanita yang memakai niqab di negara ini.
Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang penggunaan cadar. Prancis melarang pemakaian cadar di depan publik pada 2011. Sementara Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian atas penutup wajah di depan umum. Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.