Jakarta, Rasilnews – Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk melarang anaknya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah dan meminta pihak sekolah memperketat pemeriksaan dokumen SIM dan STNK bagi yang melakukannya.
“Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah diberitakan Antara dikutip Rasilnews, Kamis (28/7).
Anak yang belum cukup umur untuk membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, bila diizinkan mengemudi, dinilai akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
“Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” ujar Fikri.
Rata-rata usia siswa SMA adalah 15-18 tahun. Siswa bisa mencapai usia 17 tahun saat duduk di kelas 2 SMA atau 3 SMA.
Fikri menegaskan, pihak sekolah mesti mengawasi ketat larangan siswa tak punya SIM mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK,” ucapnya.
Pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu pernah mengatakan siswa di bawah 17 tahun dan tak punya SIM, maka tak punya pengalaman yang cukup untuk berkendara. Menurutnya, berkendara bukan cuma butuh skill, tetapi juga soal pengambilan keputusan.
“Kemampuan ini bukan cuma soal skill berkendara, tapi juga bagaimana ia di jalan dan mengambil keputusan, kepribadiannya, hingga karakternya belum terbentuk,” jelas Jusri.
Jusri menilai anak di bawah umur belum memiliki emosi yang stabil dan kecenderungannya tak peduli aturan di jalanan.