Cibubur, Rasilnews – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh gerai Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak 28 Juni 2022. Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, kata dia, tanpa kepemilikan NIB, dapat dipastikan Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, demikian Republika mengabakan dikutip Rasilnews.
Khofifah menegaskan, penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” kata Khofifah, Rabu (6/7/2022).
Holywings memiliki tiga gerai di Jawa Timur, yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Rinciannya satu gerai di Jalan Basuki Rahmat nomor 23, Jalan Mayjend Yono Soewoyo nomor 5 – E, dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S – 201, Surabaya. Khofifah pun memastikan, pihaknya terus melakukan pemantauan meski seluruh gerai Holywings di Jatim sudah ditutup dan disegel.
“Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan,” ujarnya.
Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya. Seluruh peryaratan disebutnya penting guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.
“Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Khofifah. Khofifah pun berharap kasus Holywings dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.