“Tajuk Rasil”
Selasa, 28 Dzulqaidah 1443 H/ 28 Juni 2022
Selamatkan Generasi Dari Narkoba
Tema hari antinarkotika internasional tahun 2022 kali ini yang biasa diperingati setiap tanggal 26 Juni adalah “addressing drug challenges in health and humanitarian crises”, mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepedulian atas masalah utama yang ditimbulkan obat-obat terlarang bagi masyarakat.
Pertanyaannya, kebijakan efektif apa saja yang dilakukan pemerintah untuk memerangi narkotika? karena faktanya, meski gerakan memerangi narkotika sudah berjalan lama, pemakai narkoba cenderung menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini juga menandakan makin maraknya transaksi peredaran barang haram ini menyasar masyarakat luas.
Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.
Jiwa muda yang melekat pada karakter generasi bangsa ini membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, hingga seks bebas. Berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja. Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka.
Apalagi, saat ini getol digencarkan program yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agama. Institusi pendidikan pun kehilangan akal.
Begitu pula keluarga yang merupakan lingkup terdekat para remaja terpaksa angkat tangan di hadapan para bandar yang kian ahli memikat. Masyarakat dibuat fobia dengan syariat yang justru akan menjadi salah satu jalan menyembuhkan mereka dari berbagai masalah hidup, termasuk narkoba.
Masifnya paparan budaya Barat yang anti agama dengan sendirinya menggeser cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak berefek jera. Bandar yang tertangkap pun tidak kapok, bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji.
Sistem hukum yang ada sepertinya tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.
Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.
Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan. Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.
Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dan pengedarnya.
Wallahu a’lam bish shawab