“Tajuk Rasil”
Rabu, 22 Dzulqaidah 1443 H/ 22 Juni 2022
Jangan Lupakan Piagam Jakarta
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Teringat saat proses awal perdebatan tentang dasar negara dalam Sidang BPUPKI tahun 1945. Tanggal 29 Mei hingga 1 Juni adalah fase penggodokan berbagai usul dan pandangan. Tokoh kebangsaan seperti Soekarno, Yamin, atau Soepomo melempar konsep sila-sila, baik lima, tiga maupun satu sila. Sementara tokoh agama seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kahar Muzakir, Abikusno dan lainnya mengajukan dasar negara adalah Islam.
Mengingat masih beragam pandangan maka Sidang tidak mengambil keputusan tentang dasar negara. Maka pada tanggal 1 Juni 1945 disepakati untuk dibentuk tim perumus yang berjumlah 9 orang. Jadi 1 Juni 1945 adalah hari lahirnya Panitia Sembilan, bukan lahirnya Pancasila sebagaimana dinyatakan kini. Panitia 9 bertugas merumuskan dasar negara yang kelak menjadi Pancasila.
Tepat tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil membuat dan menandatangani rumusan yang kemudian dikenal dengan sebutan ‘Piagam Jakarta’. Dibanding dengan 1Juni 1945 maka inilah yang lebih tepat disebut sebagai Hari Kelahiran Pancasila. Panitia Sembilan cukup berimbang dalam komposisi keanggotaannya. 4 mewakili kelompok kebangsaan (Soekarno, M. Hatta, A. Soebardjo, dan M. Yamin) dan 4 mewakili kelompok agama (Kahar Muzakir, Agus Salim, Abikoesno, dan Wahid Hasyim). Sementara seorang beragama Kristen yaitu AA Maramis.
Pancasila dengan rumusan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia ini dikenal dengan Pancasila rumusan Piagam Jakarta.
Mengingat sekurangnya ada lima nilai dari dokumen penting lahirnya Pancasila ini maka Piagam Jakarta tidak bisa dilupakan bahkan menjadi acuan berfikir dalam memahami Pancasila dan UUD 1945. Nilai itu adalah: Pertama, nilai historis. Berbicara dasar negara Pancasila tidak mungkin tanpa berangkat dari sejarahnya. Dan sejarah terdekat rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 adalah Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Kedua, nilai filosofis. Falsafah kenegaraan berbasis pada Piagam Jakarta karena memadukan dua filsafat kebangsaan dan keagamaan. Dua aliran atau faham politik yang senantiasa melekat dengan pertumbuhan negara Republik Indonesia.
Ketiga, nilai yuridis. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar hukum berlakunya kembali UUD 1945 Presiden Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta “menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”.
Keempat, nilai sosiologis. Bahwa masyarakat muslim sebagai mayoritas pemeluk agama tidak mungkin berpisah dengan syari’at Islam karena praktek ibadah dan muamalah kesehariannya harus berbasis syari’ah. Sebagai wujud dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kelima, nilai politis. Pertumbuhan negara Indonesia serta proses politik yang terjadi baik pada tataran infra maupun supra struktur politik tidak dapat dipisahkan dari dua aliran atau faham politik dominan yakni kebangsaan dan keagamaan. Karenanya mengabaikan keduanya dapat menimbulkan kegoncangan politik.
Tentu sudah menjadi kesepakatan nasional dalam berbangsa dan bernegara bahwa Pancasila yang seluruh rakyat Indonesia pegang saat ini adalah rumusan Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Seluruh elemen masyarakat harus berlomba untuk membuktikan diri sebagai pelaksana terbaik dari kesepakatan ideologis ini.
Kesepakatan dan pembuktian (syahadah) dari Pancasila sebagaimana yang ditetapkan 18 Agustus 1945 adalah “conditio sine qua non” seluruh elemen bangsa untuk berjuang merealisasikan tujuan bernegara sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta yang dirumuskan dan ditandatangani oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Wakil Ketua M. Hatta pada tanggal 22 Juni 1945 adalah dokumen penting dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, jangan lupakan Piagam Jakarta.
Wallahu ‘alam bisshawab