Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Nuim Khaiyath: Kita Tidak Bisa Bertindak
Cibubur, Rasilnews – Penyiar Senior Nuim Khaiyath menyoroti pengibaran bendera pelangi lambang bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta beberapa waktu lalu. Nuim Khaiyath menyebut, Indonesia tidak bisa mengambil tindakan, sebab dalam Konvensi Wina –hukum perjanjian internasional, yang dilakukan Kedubes Inggris diperbolehkan.
Indonesia, menurut Nuim, bisa menegur Kedubes Inggris secara baik-baik, tetapi untuk mengambil tindakan tegas, tidak bisa dilakukan. Pasalnya, dalam Konvensi Wina, setiap kantor Kedubes adalah wilayah kedaulatan negara kedutaan tersebut.
“Kalau itu dilakukan kedutaan, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam Konvensi Wina mengatakan bahwa kedutaan itu wilayah kedaulatan negara kedutaan tersebut. Jadi ketika Inggris mengibarkan bendera di kedutaannya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin secara baik-baik kita bisa sampaikan kepada mereka bahwa ini tidak tepat,” ujar Nuim dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahim 720 AM, Senin (23/5).
Beberapa negara seperti Inggris, Amerika, Australia, dan Selandia Baru memang menerima perilaku LGBT. Mereka bahkan menganggap, upaya mengubah orientasi seksual seorang LGBT itu adalah bentuk kezaliman.
Sehingga ketika Kedubes dari negara-negara tersebut menunjukkan sikap mendukung LGBT di wilayah kedaulatannya, dalam hal ini adalah area gedung Kedubes, maka kata Nuim, itu tidak bisa dipermasalahkan sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku, Konvensi Wina.
Nuim meminta masyarakat, ormas, dan lembaga lain untuk tidak membesarkan masalah ini. Karena dikhawatirkan akan memicu Kedubes lain yang pro LGBT seperti Amerika melakukan hal yang sama dengan mengibarkan bendera pelangi atau atribut LGBT lainnya.
“Jadi masalah ini kalau dibesar-besarkan terus nanti negara-negara lain seperti Amerika mungkin akan terpancing juga untuk melakukan itu,” ucapnya.
“Memang ada isu-isu baru tapi ada hal-hal di luar batas kemampuan kita untuk berbuat sesuatu kalau kita memang mau mematuhi persetujuan internasional yang ikut kita tanda tangani (Konvensi Wina),” sambungnya.
Diketahui, pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan mempublikasikan di akun instagram resminya @ukinidonesia memanti kecaman dari berbagai pihak.
Menteri Luar Negeri Menteri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi pun dikabarkan telahmemanggil pihak Kedubes Inggris terkait masalah tersebut.