Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Perkuat Dinasti Politik?
Cibubur, Rasilnews- Kabar terkait pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik kandung dari Presiden Jokowi, Idayati menjadi perbincangan publik. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi isu dinasti politik terkait pernikahan bibinya dengan Ketua MK itu.
Sementara sejumlah ahli hukum tata negara dan pengamat menyarankan Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah menikah dengan adik Jokowi.
Saran itu antara lain disampaikan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat. Ia mengaku terkejut dengan kabar rencana pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan selamat karena perkawinan merupakan momen yang baik dalam hidup manusia. Namun, menurut Nur Hidayat, pernikahan pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara, tidak sama dengan masyarakat umum. Akan ada dampak tertentu jika pernikahan ini dilaksanakan.
“Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan, seperti gugatan terhadap UU IKN (Ibu Kota Negara),” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Selain Achmad Nur Hidayat, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga meminta Anwar Usman melepaskan jabatannya sebagai Ketua MK setelah menikah dengan adik Presiden Jokowi.
“Secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampak ketatanegaraan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).
Bagaimanapun, kata Feri, Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden Jokowi. Misalnya pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Konflik kepentingan, kata dia, akan muncul dalam setiap pengujian undang-undang karena MK dan presiden berada dalam satu pihak. Untuk itu, konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar dapat menjaga muruah lembaga peradilan.
Berbeda dengan Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita. Menurutnya saran agar Anwar Usman berhenti dari Ketua MK setelah menikah dengan Idayati terlalu berlebihan karena rasionalitas melebihi akal sehat dan budaya timur, juga karena melanggar syarat pengangkatan dan pemberhentian anggota/ketua MK.
“Mereka lupa asas legalitas dan tidak mampu membedakan dengan nalar yang sehat perbedaan antara pernikahan (privat) dan publik, apalag mana perbuatan tercela dan bukan,” ujar Romli yang dikutip dari Sindonews.com, Rabu (23/3).