Nuim Khaiyath: Logo Halal MUI Sudah Mendunia, Tidak Perlu Diganti
Cibubur, Rasilnews – Penyiar Senior, Nuim Khaiyath ikut mengkritik perubahan label halal yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurutnya, logo halal lama yang diluncurkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sangat familier dan mendunia sehingga tidak perlu diganti.
“Logo halal dari MUI ini kan sudah mancanegara, tidak perlu lagi diubah-ubah,” ujar Nuim dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi AM 720Khz, Senin (14/3).
Logo halal lama dari MUI itu, lanjut Nuim, seharusnya dipertahankan karena sudah dikenali oleh seluruh umat Islam di dunia. Perubahan logo halal ini, menurutnya tidak hanya menyulitkan umat Islam Indonesia, tetapi juga umat muslim lainnya yang berkunjung ke Indonesia ketika mencari produk-produk halal.
Penyiar kelahiran Medan, Sumatera Utara yang sekarang berdomisili Melbourne, Australia itu menyayangkan perubahan label halal dari BPJPH. Jika logo yang lama tidak rusak, kata Nuim, untuk apa diperbaiki.
“Kalau tidak rusak, kenapa diperbaiki,” tegas Mantan Kepala Siaran Bahasa Indonesia di Radio Australia itu.
Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.
Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Alih-alih disambut, logo halal baru yang diterbitkan Kemenag menuai sejumlah kritikan dari berbagai pihak karena dinilai terlalu Jawa sentris serta tidak menyematkan kata ‘MUI’ dan BPJPH.