Eks Penasihat KPK: MA Harusnya Menambah, Bukan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo
Cibubur, Rasilnews – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman bagi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bukan malah memangkas masa hukumannya.
Hal tersebut disampaikannya berdasar pada pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang delik penyalahgunaan wewenang.
“Dalam pasal 3 UU Tipikor, kalau misalnya KPK menetapkan lima tahun tuntutan dengan berbagai pertimbangan, maka pengadilan di tingkat atas, baik Pengadilan Tinggi maupun MA harus melakukan pemberatan karena dia adalah menteri yang bertanggung jawab atas persoalan kelautan dan perikanan,” jelas Abdullah dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi AM 720Khz, Jumat (11/3).
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy dari tuntutan KPK 5 tahun menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Namun kemudian MA memotong masa hukumannya menjadi 5 tahun pada 7 Maret 2022.
“Maka kita bisa lihat, bahwa KPK mengajukan tuntutan 5 tahun penjara, kemudian keputusan di pengadilan tinggi menjadikan 9 tahun penjara dengan pertimbangan yang saya katakan tadi, karena ada pemberatan. Dengan demikian seharusnya MA menaikkan (hukumannya),” ujar Abdullah dalam wawancara yang dipandu oleh Angga Aminuddin.
Abdullah menyoroti alasan MA memotong masa hukumannya karena dinilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik dan berprestasi selama menjabat menjadi Menteri Kelatuan dan Perikanan.
“Kalau alasannya karena beliau berprestasi, berarti seharusnya tidak terjadi korupsi. Ini kan logika sederhana,” kata Abdullah.
Kalaupun misalnya Edhy tidak korupsi dan pegawai di bawahnya yang terlibat, lanjut Abdullah, Edhy tetap tidak bisa dikatakan berprestasi, karena sebagai menteri, Edhy bertanggung jawab penuh pada instansi yang ia pimpin.
“Katakanlah dia tidak terlibat, tapi kemudian terjadi korupsi di antara pegawai atau pejabat di bawah dia, maka dia tidak berprestasi karena penanggung jawab dari suatu instansi adalah menterinya,” jelas Abdullah.
Dengan demikian, ia melanjutkan, alasan MA memberikan keringanan kepada Koruptor Edhy karena berprestasi tidak bisa diterima.
“Alasan MA yang menyunat hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun karena dia berprestasi, itu tertolak secara logika. Korupsi itu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga penjara tidak menyelesaikan persoalan, tapi sanksi yang menjadi efek jera kepada masyarakat menjadi penting,” pungkasnya.