PA 212 akan Kepung Kemenag Pekan Depan, Minta Turunkan Yaqut
Jakarta, Rasilnews – Organisasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana akan melakukan demonstrasi di gedung Kementrian Agama (Kemenag) RI, Jakarta Pusat pada Jumat pekan depan, tepatnya 4 Maret 2022.
Dalam aksi yang akan digelar pekan depan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin mengungkapkan akan menuntut pemerintah Indonesia untuk menurunkan Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag), serta meminta agar Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dicabut.
“Kami menuntut Menag ini agar dicopot jabatannya, aturan azan juga kami minta dicabut,” ujar Novel ketika diwawancarai dalam Aksi Solidaritas Untuk Muslim India di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (25/2) siang.
Ia mengatakan sama halnya dengan aksi pada hari Jumat ini, demonstrasi Kemenag pekan depan nanti juga akan diinisiasi oleh PA 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), dan Front Persaudaraan Islam (FPI) serta diikuti oleh berbagai organisasi lainnya.
Apabila pemerintah enggan mencopot jabatan Yaqut, menurut Novel, tandanya pemerintah sengaja menyiapkan Yaqut untuk mengadu domba bangsa Indonesia.
“Jika tidak diturunkan berarti sudah dikondisikan oleh rezim ini menjadi pembuat gaduh, mengadu domba anak bangsa, dan ini sangat berbahaya,” tegas Novel.
Diketahui, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing kini banyak dikecam publik. Bahkan kini Yaqut akan dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Hal itu dia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.