Revisi Kilat UU Pilkada Oleh DPR, Imam Syamsi Ali : Stop Kolaborasi Jahat yang Menginjak Akal Sehat dan Nurani

Cibubur, Rasilnews – Revisi kilat UU Pilkada oleh DPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah menuai banyak kecaman. Ustaz Syamsi Ali, Imam di Islamic Center of New York dan Direktur Jamaica Muslim Center di New York, Amerika Serikat, turut mengkritisi langkah DPR tersebut.

Dalam rapat Baleg DPR yang dimulai pukul 10.00 WIB pada Rabu (21/8), Panja RUU Pilkada dibentuk dan daftar inventaris masalah (DIM) dibahas dalam waktu satu jam. Revisi UU ini disetujui pada pukul 16.55 WIB, hanya dalam waktu tujuh jam.

Dalam wawancaranya dengan Bang Ichsan, Ustaz Syamsi Ali menyatakan kebingungannya terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia. “Keputusan-keputusan yang diambil seolah tidak memperhatikan kepentingan rakyat yang mencintai Indonesia dengan tulus,” ungkapnya dalam Dialog Topik Berita Radio Silaturahim, Kamis (22/08).

Ia juga mengkritik cepatnya DPR merespons putusan MK yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu, menyebutnya sebagai “kolaborasi jahat yang menginjak-injak akal sehat dan hati nurani”. Ustaz Syamsi menegaskan, rakyat Indonesia perlu bersuara menghadapi situasi ini.

Ustaz Syamsi juga menyebut peristiwa di Bangladesh sebagai pelajaran, mengingat pentingnya tindakan tegas rakyat, khususnya kaum muda, demi menjaga masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Ia juga mengkritik ketimpangan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir elit, sementara rakyat diabaikan.

“Ketika hukum sudah dipermainkan sesuai keinginan dan hawa nafsu, itu sangat berbahaya, dan rakyat harus sadar dan bangkit,” tegasnya, mengajak rakyat untuk mempertahankan integritas institusi negara, demokrasi, hukum, dan politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *