Jakarta, Rasilnews – Mochammad Afifuddin ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Afifuddin menggantikan Hasyim yang dijatuhkan sanksi pemberhentian terkait kasus dugaan asusila oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7). Sebagai Plt Ketua KPU RI mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resminya.
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Afif menegaskan, Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Hal itu sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif.