Apakah Membawa Air ke Pengajian Termasuk Syirik?

Dalam kajian tafsir Ibnu Katsir bersama Ustaz Umar Rasyid Hasan di Radio Silaturahim, seorang penanya bertanya kepada Ustaz Umar. Berikut pertanyaannya:

Pertanyaan Ibu Nurul dari Lombok Timur, NTB:

“Kami sering mengadakan pengajian akbar dan kami sering diundang untuk hiziban, yasinan, dan kami selalu menaruh air. Kadang kami membawa sendiri airnya dan diletakkan di tengah kami yang mengaji, dengan niat mendapat berkah dari doa kami yang mengaji. Apakah itu termasuk syirik?”

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Nurul, mari kita lihat perilaku ulama masa lalu, khususnya mereka yang berinteraksi di Masjidil Haram, yang di dalamnya terdapat sumur Zamzam.

Ulama-ulama ini, ketika menghadapi masa-masa sulit atau saat mereka terkena penyakit, seringkali memanfaatkan air Zamzam. Ada sebuah kisah tentang seorang ulama yang terserang penyakit. Dia yakin bahwa Ayat Kursi memiliki kekuatan yang luar biasa. Maka, diambilnya air Zamzam (sekarang mungkin air yang dibawa ke pengajian identik dengan air Zamzam), dan kemudian dibacakan Ayat Kursi, Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Setelah itu, air tersebut diminum. Perlakuan ini bukanlah sesuatu yang baru atau aneh karena banyak ulama masa lalu juga melakukannya.

Ibn Taimiyah, yang dikenal sangat keras terhadap kesyirikan, pernah diceritakan mengalami hal serupa. Saat sedang berada di pasar atau beribadah di Masjidil Haram, dia terserang penyakit. Dia segera mengambil air Zamzam, membaca Ayat Kursi, lalu meniup air tersebut dan meminumnya. Kesaksiannya, ia segera sembuh setelah meminum air yang telah dibacakan ayat-ayat suci tersebut.

Dari kisah ini, kita melihat bahwa tindakan tersebut telah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu dan bukan termasuk kesyirikan. Air yang telah dibacakan ayat-ayat suci Al-Quran diyakini memiliki keberkahan dan khasiat penyembuhan. Ini juga didukung oleh penelitian dari ahli air di Jepang yang menunjukkan bahwa air yang dibacakan dengan nama Allah (Bismillah) memiliki struktur molekul yang berbeda dan lebih baik.

Oleh karena itu, praktik membawa air ke pengajian dengan niat mendapatkan berkah dari bacaan-bacaan Al-Quran tidak bisa dikategorikan sebagai syirik. Namun, hal ini sangat berbeda dengan membawa air ke dukun yang menggunakan mantra-mantra dan bukan ayat-ayat suci Al-Quran. Air yang dibacakan ayat-ayat suci tetap halal dan diberkahi, sementara air dari dukun bisa menjadi haram karena dicampuri praktik-praktik syirik.

Jadi, insya Allah, tindakan Ibu Nurul dan jamaah dalam membawa air ke pengajian dengan niat mendapatkan berkah dari bacaan-bacaan Al-Quran tidak termasuk syirik dan bisa dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *