JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 siap dicairkan. Pada tahap pertama, BSU 2022 dicairkan kepada 5 juta pekerja dari total penerima 16,1 juta pekerja.
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 5 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker 10/2022.
“InshaAllah cair” ujar kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) Indah Anggoro Putri, demikian Okezone mengabarkan dikutip rasilnews.
Di dalam Permenaker 10/2022 dijelaskan beberapa kriteria yang menjadi prioritas sebagai penerima manfaat. Seperti peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai Juli 2022. Sehingga pekerja informal yang bukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa
Kriteria selanjutnya adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun demikian pada kabupaten kota yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, maka juga membuka kemungkinan untuk pekerja mendapatkan bantuan selama gaji pegawai tersebut masih di bawah UMP Provinsi/Kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh, serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.