Wacana Jokowi 3 Periode, Nuim Khaiyath: Kasih Kesempatan Orang Lain
Cibubur, Rasilnews – Penyiar Senior Nuim Khaiyath menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwacanakan akan melanjutkan masa jabatannya sebagai Presiden RI hingga tiga periode. Nuim tidak setuju dengan wacana tersebut, baginya perlu diberi kesempatan kepada orang lain untuk mengisi jabatan itu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi AM 720Khz edisi Senin (28/2).
“Ada yang mengatakan perlu tiga periode karena persoalan Covid-19 belum selesai. Kalau belum selesai kasih kesempatan orang lain dong, jangan kasih kesempatan ke orang yang tidak bisa menyelesaikan, nanti akhirnya juga tidak selesai,” tegas Nuim.
Menurutnya, beberapa partai yang menyatakan satu suara mendukung Jokowi tiga periode, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar) disebabkan karena adanya kekhawatiran dari partai-partai tersebut terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mengancam elektabilitas partai mereka.
“Ada partai- partai politik seperti PAN, PKB, Golkar, mereka dalam keadaan khawatir kalau diadakan pemilihan (Pilpres), perolehan suara mereka akan anjlok, jadi mereka pikir lebih bagus ini (Jokowi) deruskan agar keadaan status partai bisa dipertahankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penyiar senior yang saat ini berdomisili di Melbeurn, Australia itu mengatakan, sebagai negara yang adil dan beradab, Indonesia harus patuh terhadap amanat konstitusi yang telah menetapkan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Kita itu selalu mengatakan kita patuh kepada konstitusi, kepada Undang-undang Dasar (UUD). Ini yang menjadi pegangan kita, ini yang menentukan apakah sesuatu itu boleh atau tidak. Ini kan negara yang adil dan beradab,” ujar penyiar radio asal Medan, Sumatera Utara itu.
Saat ini, sambung Nuim, Indonesia tidak sedang menghadapi ancaman peperangan atau apapun yang memerlukan suatu tindakan darurat dan mengharuskan jabatan presiden diteruskan menjadi tiga periode.
Disebutkan pada Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama, bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.